
Palembang, SN
Tim khusus (Timsus) Ditres Narkoba Polda Sumsel, Sabtu malam (23/5) pukul 21.00 WIB berhasil meringkus Dedi Kurniawan, (32) tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan PSI Kenayan RT 05 RW 2 Kelurahan Karang Anyar Gandus Palembang ini, diamankan barang bukti lima paket sedang sabu seberat 53,22 gram atau seharga Rp 50 juta.
Diamankan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota kepolisian dari Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel yang langsung dipimpin oleh AKP Edy Rahmat.
Aparat kepolisian yang mengetahui jika tersangka membawa barang bukti dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT BG 2404 AF langsung melakukan penyergapan, saat tersangka melintasi Jalan Musyawarah Gandus.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lima paket sabu sedang, didapati barang bukti tersangka langsung digiring ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Minggu (24/5) tersangka Dedi Kurniawan mengatakan, sabu tersebut milik ‘AS’ (DPO) yang didapatnya dari ‘AG’ (DPO) untuk diantarkan ke pembelinya.
Menurutnya, ia nekat menjadi pengedar sabu lantaran butuh uang untuk melunasi hutang yang dimiliknya.
“Kalau dengan ‘AS’ saya tidak pernah bertemu, sebab sabu itu ‘AG’ yang memberikannya kepada saya. Memang kata ‘AG’, bandar besarnya yakni, ‘AS’. Sudah empat kali ini saya mengantarkan sabu itu, setiap sabu sampai ke tangan pembelinya, saya mendapatkan upah Rp 1 juta. Ini saya lakukan untuk membayar hutang keperluan hidup saya sehari-hari,” kata residivis kasus narkoba yang baru menghirup udara bebas tahun 2014 ini.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengungkapkan, diamankan tersangka merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh timsus hingga akhirnya, anggota melakukan penyergapan saat tersangka tengah membawa narkoba jenis sabu tersebut.
Saat ini, lanjut Syahril, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan guna menangkap tersangka ‘AS’ dan ‘AG’ yang masih berstatus buron. “Atas perbuatanya, tersangka Dedi Kurniawan kita jerat dengan Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (ded)


