

Prabumulih, KoranSN
Medi (47), warga Jalan Tromol RT 06 RW 01 Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih diamankan Tim khusus (Timsus) Kepolisian Resort (Polres) Prabumulih, Selasa sore (19/2/2019) sekitar pukul 14.20 WIB.
Tersangka ditangkap karena telah melakukan pencurian pipa air milik salah satu perusahaan Migas di Kota Prabumulih.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa gergaji besi dan potongan pipa ukuran 8 inchi sepanjang 2 meter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SH SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH membenarkan, Timsus kini kembali mengamankan pelaku pencurian barang milik perusahaan Migas.
“Anggota Timsus kita mengamankan satu orang pelaku pencurian pipa, tadi siang sekitar jam 14.20 WIB di Talang Jimar,” ujar AKP Rahman, Selasa (19/2/2019).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku pencurian ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi jika belakangan sering terjadi pencurian pipa di lokasi Talang Jimar.
Dari informasi itu, anggota pun melakukan penyelidikan hingga Timsus bergerak melakukan penyelidikan di TKP. Lebih kurang sekitar tiga hari lamanya, akhirnya tim berhasil mengamankan pelakunya.
“Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres. Atas perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana selama 6 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (and)


