

PALI, KoranSN
Membludaknya para pencari kerja di kabupaten PALI yang kemudian menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) serta minimnya honor yang mereka terima, ditanggapi serius oleh Rizal Kenedi SH MM, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Ia menyarankan TKS berhimpun dalam suatu wadah organisasi atau forum TKS. Agar jika ada masalah atau aspirasi yang ingin disampaikan bisa melalui pengurus.
“Misalnya masalah gaji atau honor yang tidak berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi atau sering dirapel. Hal ini pengurus bisa menyampaikan ke pemerintah atau melaporkan ke Ombudsman RI. Karena UMR Provinsi saat ini Rp1.974.000,00 per bulan,” kata Rizal, saat dibincangi koran ini, Selasa (5/4/2016).
Menurut pria asli Penukal Kabupaten PALI ini, permasalahan TKS dan tingginya angka pencari kerja harus menjadi perhatian serius Bupati PALI, bilamana berniat untuk mensejahterakan masyarakat PALI.
“Kita sering mendengar keluhan para TKS PALI yang mengatakan bahwa honor yang mereka terima sangat minim, hanya Rp 600 ribu per bulan, dan belum bisa memenuhi kebutuhan saat ini,” tukasnya.
Rizal menilai, karena TKS bekerja di bidang formal pemerintah, maka mereka juga berhak mendapatkan gaji atau honor yang layak, paling tidak sesuai UMR.
“Artinya, hal ini pun melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan, dan pengurus bisa melakukan gugatan. Saya berharap agar para TKS dan masyarakat kompak, serta perlu dukungan semua stakeholders yang ada,” pungkasnya. (ans)


