
Hutan Kawasan Taman Nasional (TN) Sembilang yang masih perawan mulai dijamah tangan perusak hutan tersebut. Dengan kerja keras akhirnya polisi berhasil menangkap 5 orang pelaku illegal logging dan mengamankan hasil sitaan beserta mesin shenso (pemotong kayu) sebagai barang bukti.
Terungkapnya aksi pembalakan liar ini berawal dari Polisi Kehutanan dan Staf Keamanan PT Tripojaya berhasil mengamankan lima pelaku pembalakan liar dengan nama Irawansyah, Jhon Heri, Totok, Parsihan Pakpahan, dan Candra yang merupakan warga Desa Pancoran Kecamatan Sungsang Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Selain menagamakan kelima pelaku, Polres Banyuasin juga berhasil mengamakan barang bukti berupa; satu buah mesin pemotong kayu shenso merek west, lima unit sepeda motor yang sudah di modifikasi.
Dari pengakuan tersangka, kayu hasil curian mereka yang didapat di hutan penyangga tersebut akan di jual ke penadah.
“Kronologis kejadian, pertama kami melakukan koordinasi dengan Polisi kehutanan TN Sembilang kita berhasil mengamankan lima pelaku pencurian dua jenis kayu seperti kayu Petaling dan Punak. Kelima pelaku bernama, Irwansyah, Jhon Heri, dan Totok, Candra, dan Parsihan Pakpahan yang merupakan warga Pancoran Kecamatan Sungsang,” jelas Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha Sik, melalui AIPTU Apriyadi SH, Kanit Pidsus Polres Banyuasin.
Lanjut dia, kayu yang berasal dari Hutan TN Sembilang merupakan kayu hutan lindung jadi kegiatan mereka sangat tidak diperbolehkan.
“Tersangka kita jerat Pasal 83 Ayat (1) UU RI No 18 Tentang Pencegahan dan Pembalakan liar dengan pidana paling lama lima tahun penjara,” ujarnya.
Beliau menghimbau kepada seluruh masyarakat Banyuasin khususnya masyarakat Kecamatan Sungsang untuk tidak melakukan pembalakan liar yang bisa merusak TN Sembilang.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Banyuasin khususnya masyarakat Kecamatan Sungsang untuk tidak melakukan pembalakan liar yang bisa merusak TN Sembilang,” tandasnya. (sir)


