

Jakarta, KoranSN
Associate Vice President of Category Development Tokopedia Fransiscus Leo Chandra menyampaikan bahwa penggunaan kendaraan listrik memiliki sejumlah kelebihan di antaranya insentif dan subsidi dari pemerintah untuk pembelian kendaraan.
“Kelebihan mobil dan motor listrik sebagai alternatif kendaraan konvensional salah satunya mendapatkan insentif dan subsidi,” kata Leo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Leo menyampaikan, insentif dan subsidi mendorong penggunaan kendaraan listrik karena dianggap lebih ramah lingkungan lewat berbagai kebijakan, termasuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen terhadap pembelian mobil listrik. Juga subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik.
Di sisi lain, pemerintah akan menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), baik untuk mobil listrik maupun motor listrik, per Januari 2025 mendatang. HALAMAN SELANJUTNYA>>


