
Pagaralam, SN
Tower telekomunikasi di Kampung Rejosari (Bedeng Kresek, red), Kelurahan Dempo Makmur, Kecamatan Pagaralam Utara, ternyata sudah menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga Tahun.
“Memang ada tower telekomunikasi di wilayah kelurahan kita sudah hampir tiga tahun ini tidak membayar PBB, padahal membayar PBB merupakan kewajiban bagi pihak perusahaan,” ungkap Lurah Dempo Makmur, Haryono AMa Pd, dikonfirmasi, kemarin.
Mengenai hal ini, pihaknya dan juga RT/RW, kata Haryono, menjadi kewalahan untuk melakukan penagihan ke pihak perusahaan yang mempunyai bangunan tower tersebut. Karena bingung untuk berkoordinasi ke mana.
“Mau menagihnya ke mana, sedangkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tower ini setiap tahunnya muncul. Ini tentunya menjadi kendala bagi realisasi PBB kelurahan dalam upaya mencapai 100 persen,” katanya.
Dirinya berharap, pihak terkait dalam kepemilikan tower ini agar segera melunasi tagihan PBB, demi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pagaralam serta mendukung pihak kelurahan merealisasikan PBB 100 persen setiap tahunnya.
Adanya sejumlah tower telekomunikasi yang bermasalah di Kota Pagaralam juga sempat membuat gerah pihak Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Pagaralam. Betapa tidak, bangunan dengan sumbangan pendapatan asli daerah cukup besar ini berdiri tanpa ada izin, atau tak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Diakui Kepala KPPT Kota Pagaralam,Karudin SE MM, sejumlah tower telekomunikasi atau Based Trancivier Station (BTS) yang berdiri, ada yang belum mengantongi izin.
“Adanya temuan bangunan tower telekomunikasi tak memiliki izin akankita stop dan dilakukan penyegelan. Seperti bangunan di kawasan Talang Jelatang, yang kita stop untuk tidak melanjutkan pengerjaan,karena tak ada izin dari Kantor Perizinan,” ujarnya. (asn)


