Tujuh Pembimbing Kemasyarakatan Kemenkumham Sumsel Ikuti Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang

Suasana penilaian kompetensi kenaikan jenjang jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. (Foto-Istimewa)

Palembang, KoranSN

Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh BPSDM Hukum dan HAM RI, Senin (11/9/2023).

Uji kompetensi yang diselenggarakan oleh BPSDM Hukum dan HAM ini diikuti sebanyak 221 peserta yang dilaksanakan secara hybrid pada dua titik yaitu di BPSDM Hukum dan HAM serta di Kantor Wilayah Kemenkumham masing-masing provinsi. Adapun, waktu pelaksanaannya digelar dari tanggal 11 sampai dengan 18 September 2023.

Baca Juga :   Cuaca Buruk Ganggu Pengerjaan LRT

Heni Yuwono selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya sehingga kegiatan uji kompetensi ini dapat dilaksanakan berkat kolaborasi antara dua pihak unit utama serta dukungan dari Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia.

“Melalui uji kompetensi ini diharapkan dapat mengukur pengetahuan dan kemampuan sesuai dengan jenjang yang dituju, sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan optimal dan kompeten,” ujar Sesditjen Pemasyarakatan itu.

Kemudian, acara dibuka langsung oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM, Jusman. Jusman menuturkan bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini menjadi kewajiban dari BPSDM Hukum dan HAM. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   Terima Taruna/i Poltekim, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ingatkan Makna Syukur Hingga Pentingnya Integritas





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Kejari Muba Raih Penghargaan Terbaik ke-2 Bidang Pidum se-Sumsel

Palembang, KoranSN Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Jumat (1/12/2023) meraih Penghargaan Terbaik ke-2 dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!