
Pasalnya, Jumat malam (16/10) korban harus kehilangan sepeda motor Honda Beat BG 3019 AAR miliknya, setelah menjadi korban ‘begal motor’ yang dilakukan orang tak dikenal yang menyamar sebagai penumpangnya.
Atas kejadian tersebut, Senin (19/10) Beni yang tercatat sebagai warga Jalan Tanjung barangan I RT 01 RW 03 Kelurahan Bukit baru Kecamatan IB I ini, mendatangi SPKT Polresta Palembang untuk melaporkan peristiwa itu.
Di hadapan petugas, Beni menuturkan saat itu pelaku menghampirinya dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Jalan Manunggal I, Kemang manis IB II.
Kami sepakat dengan harga Rp 10 ribu, saat tiba di lokasi, dia (pelaku) minta diturunkan dan langsung menghajar saya. Saya keget Pak! Taklama, pelaku juga mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke pinggang saya, dia menyuruh saya turun dari motor, dan langsung membawa kabur sepeda motor saya,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede SIk melalui KA SPKT, Ipda Cek Mantri mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban dengan bukti No : LP/B-2342/IX/2015/Sumsel/Resta, dan akan ditindaklanjuti.
“Pelaku bisa dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang akan diancam hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (den)


