Sepanjang tahun 2015 lalu, tercatat 154 unit kendaraan Roda Dua (R2) dan 119 Roda Empat (R4), kendaraan dinas yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Pagaralam, belum membayar pajak kendaraan. Total tunggakan mencapai Rp 44 juta.
Hal ini diungkapkan Kepala UPTD Dispenda Samsat Kota Pagaralam, Eko Herdiansyah SE MSi, Senin (18/1/2016).
Menurutnya, hingga penghujung tahun 2015 lalu masih cukup banyak kendaraan dinas yang digunakan oleh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pagaralam yang nunggak pajak.
“Alasannya kendaraan dinas itu mengalami kerusakan parah dan lelang. Harusnya, pro aktif ke kita. Yang ingin dilelang atau rusak parah kondisinya seperti apa,” tanya Eko.
Eko merinci, tagihan kendaraan dinas Pemkot Pagaralam nunggak pajak di tahun 2015, untuk kendaraan R2, total tunggakan mencapai Rp7.626.259, sedangkan R4 sebesar Rp37.253.125. Artinya, keseluruhan tunggakan pajak kendaran dinas mencapai Rp44.879.375.
“Soal tunggakan pajak kendaraan dinas sudah kita kirim surat edaran ke Sekretaris Daerah, ditembuskan ke Walikota Pagaralam. Kita mengimbau kepada SKPD yang kendaraan dinas mati pajak agar dapat segera melakukan pengurusan dan pembayaran pajak kendaraan. Jangan sampai sudah ada anggaran, malah tidak mau membayar pajak,” imbuhnya. (asn)

