

Palembang, KoranSN
Sidang tiga terdakwa dugaan kasus korupsi Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Muaradua OKU Selatan (OKUS) di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (13/3/2023) mengungkap jika terdakwa membobol uang nasabah BSB hingga mengakibatkan kerugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih atau Rp 1.211.900.000.
Adapun tiga terdakwa tersebut, yakni; Muhammad Ibrahim oknum teller BSB Muaradua OKUS, Demmi Gustian oknum Customer Service BSB Muaradua OKUS, dan Rici Sadian Putra oknum Satpam pada BSB Muaradua OKUS.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim H Sahlan Efendi SH MH mengajukan pertanyaan kepada saksi Nila Lusida Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua OKUS terkait para terdakwa membobol uang nasabah bank tersebut.
“Dalam perkara ini uang nasabah dibobol hingga kerugian negaranya Rp 1,2 miliar, bagaimana ini sampai terjadi? dan bagaimana para terdakwa ini melakukanya?,” tegas Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Dikatakan saksi Nila Lusida selaku Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua OKUS, jika uang Rp 1,2 miliar tersebut diambil terdakwa Muhammad Ibrahim selaku oknum teller dengan bekerjasama dengan terdakwa Demmi Gustian selaku oknum Customer Service dan dibantu terdakwa Rici Sadian Putra selaku oknum satpam. HALAMAN SELANJUTNYA>>


