Uang Rp 2,5 M di Kasus Suap Muba Bukan Setoran Pertama





016004100_1434788036-KPK1

Jakarta – KPK menangkap tangan dua anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumsel, BK dan AdM, serta dua kepala dinas SF dan F. Uang suap Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu diamankan. Uang itu untuk biaya suap RAPBD 2015.

Tapi menurut Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, setoran uang Rp 2,5 miliar itu bukan yang pertama. Sebelumnya juga sudah disetorkan uang yang jumlahnya juga miliaran rupiah.

“Ini kita duga pemberian yang kedua. Sebelmunya kita dapat info Januari ada pemberian juga. Nilainya juga miliar,” terang Johan dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).

Baca Juga :   KPK Serahkan Memori Banding Perkara Terdakwa Bupati HSU Nonaktif

Johan menjelaskan, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan melakukan penahanan. KPK juga masih membuka kemungkinan mengejar tersangka lain, terkait asal uang dan untuk siapa saja uang itu.

“Ini sedang kita kembangkan dari kepala dinas dan dari DPRD,” tutup dia.
(kff/dra)







Bagikan :

Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pulau Borang Disidang, Didakwa Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar Lebih

Palembang, KoranSN Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Jumat (31/3/2023) mendakwa Rajiman terdakwa dugaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!