Ungkap Bandar Narkoba Dapat Bonus Rp 15 Juta

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono. (foto-ist)

Lubuklinggau, KoranSN

Polres Lubuklinggau dan Pemerintah Kota Lubuklinggau serius dan sinergi dalam upaya pemberantasan Narkotika. Salah bentuk keseriusan itu guna menumbuhkan kepedulian masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak anak bangsa itu.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono dan Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe akan memberikan bonus khusus bagi siapa saja yang dapat mengungkap keberadaan Bandar besarnya.

“Saya akan memberikan bonus sebesar Rp 5 juta dan Pak Walikota Rp 10 juta jika ada yang berhasil mengungkap bandar Narkoba dan didapatkan barang buktinya 1 Kg,” ujar Kapolres.

Baca Juga :   Pria Ditemukan Tewas di Lokasi Proyek SDN 01

Penegasan Orang Nomor Satu di Polres Lubuklinggau ini diucapkannnya merespon pertanyaan peserta pada acara kegiatan forum group diskusi (FGD) dan KKYD bersama Kapolres Lubuklinggau serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh adat, Rabu (6/3/2019).

Baik Walikota Lubuklinggau, H.SN Prana Putra Sohe maupun Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono mengatakan, untuk menciptakan Kamtibmas termasuk masalah peredaran Narkoba sangat perlu adanya kepedulian semua pihak, khususnya masyarakat.

“Dengan jumlah personil Polres dan aparatur yang ada, terbatas jumlahnya, tidak mungkin dapat mengcover semua lini. Tapi masyarakat setempat akan lebih tahu di lingkungannya masing-masing jika ada perbuatan yang melanggar hukum termasuk masalah Narkoba ini,” ujar Walikota.

Baca Juga :   Effendi Gazali Dikonfirmasi Rancangan Permen KP Terkait Ekspor Benur

Sementara Kapolres menambahkan, laporan yang disampaikan diharapkan
akurat yang artinya harus ada barang buktinya.

“Silahkan langsung kontak no ponsel saya,” ujar Kapolres sembari menyebutkan nomor ponselnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, masyarakat tidak perlu takut untuk memberikan informasi yang valid kepada petugas. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas memposisikan pelapor sebagai pihak yang dilindungi .

“Undang-undang tersebut memberikan jaminan keamanan bagi orang-orang yang memberikan informasi valid tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika “, ujarnya. (rif)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Satgas TPPO Polri Gagalkan Pengiriman 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Jakarta, KoranSN Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri menggagalkan pengiriman 123 Pekerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!