
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova, Senin (17/8) mengatakan, sebelum menetapkan tersangka di BNI dalam kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga, terlebih dahulu penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel akan memeriksa saksi ahli dari OJK Jakarta.
Menurut Djarod, saat ini memang Polda Sumsel telah menerima hasil audit kerugian negara di BNI dari BPKP Sumsel. Dimana kucuran kredit yang diberikan BNI ke PT Campang Tiga diduga merugikan negara Rp 49,5 miliar.
Dari itulah, sebelum Polda Sumsel menetapkan tersangkanya terlebih dahulu penyidik akan memeriksa saksi-saksi ahli yang bertujuan untuk memperkuat dugaan tindak pidana Tipikor, yang diduga terjadi dalam kasus dugaan kucuran kredit itu.
“Jadi, meskipun hasil audit dari BPKP Sumsel untuk di BNI telah keluar. Polda Sumsel saat ini belum menetapkan tersangkanya. Karena penyidik terlebih dahulu akan minta keterangan ahli dari OJK Jakarta dan saksi-saksi ahli lainnnya guna menguatkan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Djarod.
Masih dikatakannya, dengan telah keluarnya hasil audit dari BPK Sumsel maka proses penyelidikan dalam kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga dari BNI, saat ini diteruskan Polda Sumsel. Sedangkan, untuk proses penyelidikan di Bank Sumsel Babel, Polda Sumsel masih menunggu hasil audit kerugian negaranya dari BPK RI Perwakilan Sumsel.
“Dalam penanganan kasus dugaan ini Polda Sumsel meminta lembaga audit negara yakni BPKP Sumsel dan BPK RI Perwakilan Sumsel untuk menghitung kerugian negaranya. Dimana BNI di audit oleh BPKP dan Bank Sumsel Babel diaudit oleh BPK. Sejauh ini baru hasil audit dari BPKP yang telah keluar, sementara audit dari BPK kita masih menunggunya,” ungkapnya.
Lebih jauh Djarod menegasakan, hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan lembaga audit negara (BPKP dan BPK), merupakan kunci kuat bagi penyidik untuk mengungkap setiap kasus dugaan korupsi yang terjadi.
“Karena dengan keluarnya hasil audit, dapat diketahui nominal kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi yang diselidiki oleh penyidik. Tapi untuk memperkuatnya penyidik mesti mengambil keterangan dari saksi-saksi ahli terlebih dahulu sebelum meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangkanya,” tandasnya.
Diketahui kasus dugaan ini terjadi diduga pada tahun 2007 PT Campang Tiga mengajukan kredit ke BNI. Kemudian, pada tahun 2008 diduga PT Campang Tiga kembali mengajukan kredit ke Bank Sumsel Babel, sehingga kredit di kedua bank pemerintah tersebut cair.
Dalam mengajukan kredit di kedua bank pemerintah tersebut, diduga agunan yang diajukan merupakan objek sengketa.
Bahkan sepanjang perjalanan kasus dugaan ini, Kamis 25 September 2014 lalu penyidik Polda Sumsel telah melakukan penggeledahan di kantor Bank Sumsel Babel di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang. Ketika itu penyidik menyita dokumen debitur bank atas nama PT Campang Tiga untuk dijadikan barang bukti.
Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri telah mengatakan, dengan telah diterimanya laporan dugaan kerugian negara dari BPKP Sumsel terkait audit di BNI dalam kasus dugaan ini, selanjutnya akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Sudah ada dan telah kita terima laporannya dari BPKP Sumsel untuk hasil audit di BNI. Sedangkan untuk di Bank Sumsel Babel kita masih menunggu audit dari BPK,” ujarnya saat itu.
Menurut Kapolda, dalam menangani kasus dugaan ini Polda Sumsel telah bekerja maksimal, serta telah sesuai dengan sistem perundang-undangan.
“Kasus dugaan ini kita tindaklanjuti berdasarkan temuan dan laporan Bank Indonesia (BI). Dalam mengungkapnya, kita membutuhkan hasil audit kerugian negara dari BPKP dan BPK. Dan itu, bukan wewenang kita. Tapi wewenang lembaga audit yakni, BPKP dan BPK,” tandasnya. (ded)


