
Palembang, SN
Untuk mengungkap tersangka di BNI dalam kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Ditreskrimsus Polda Sumsel saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi ahli.
Demikianlah dikatakan, Kasubdit Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imran Amir, kemarin.
Menurut Imran, ke tujuh saksi ahli yang diperiksa penyidik berasal dari Jakarta dan Sumsel. Untuk saksi dari Jakarta, Polda Sumsel akan mendatangkan pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kasus dugaan ini kan ditindaklanjuti Polda Sumsel dari laporan Bank Indonesia (BI). Dari itu, saksinya dari OJK Jakarta, saat ini baru dua saksi ahli yang telah kita ambil keterangannya,” katanya.
Masih dikatakan Imran, pemeriksaan saksi ahli dilakukan untuk melengkapi berkas serta untuk memperkuat dugaan pidana yang diduga terjadi dalam kasus kucuran kredit PT Campang Tiga di BNI.
“Jadi, kedepan masih ada lima saksi ahli lagi yang akan kita periksa. Setelah memeriksa saksi ahli barulah nanti kita menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan kucuran kredit di BNI,” ujarnya.
Disinggung, terkait penyelidikan kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga di Bank Sumsel Babel. Imran mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu audit dari BPK RI Perwakilan Sumsel.
“Dalam kasus dugaan ini baru audit dari BPKP Sumsel yang telah keluar yakni, sebesar Rp 49,5 Miliar. Sedangkan dari BPK untuk Bank Sumsel Babel auditnya hingga kini belum keluar,” tandasnya singkat.
Terkait belum keluarnya hasil audit dari BPK RI Perwakilan Sumsel untuk kasus kucuran kredit PT Campang Tiga dari Bank Sumsel Babel, sebelumnya telah diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri, jika dugaan tindak pidana yang terjadi diduga saat pihak Bank Sumsel Babel akan mengeluarkan kreditnya ke PT Campang Tiga.
“Jadi, untuk dugaan pidananya saat Bank Sumsel Babel akan mengeluarkan kreditnya. Tapi untuk memastikannya, kita masih tunggu hasil auditnya. Jika nanti hasil audit telah keluar, baru kita lanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidananya,” tegas Kapolda
Diketahui, kasus dugaan ini terjadi diduga pada tahun 2007 PT Campang Tiga mengajukan kredit ke BNI. Kemudian, pada tahun 2008 diduga PT Campang Tiga kembali mengajukan kredit ke Bank Sumsel Babel, sehingga kredit di kedua bank pemerintah tersebut cair.
Dalam mengajukan kredit di kedua bank pemerintah tersebut, diduga agunan yang diajukan merupakan objek sengketa.
Bahkan sepanjang perjalanan kasus dugaan ini, Kamis 25 September 2014 lalu penyidik Polda Sumsel telah melakukan penggeledahan di kantor Bank Sumsel Babel di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang. Ketika itu, penyidik menyita dokumen debitur bank atas nama PT Campang Tiga untuk dijadikan barang bukti.
Sebelumnya Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Patahuddin saat diwawancarai khusus Suara Nusantara telah mengungkapkan, pihak bank tidak boleh mencairkan kredit yang diajukan debitur (pengaju kredit) apabila agunan (jaminan) yang diajukan untuk meminjam uang merupakan sertifikat tanah sengketa.
Dikatakan Patahuddin, seharusnya sebelum mencairkan kredit, pihak bank harus melakukan tahapan-tahapan penelitihan. Untuk itu, pihak bank harus melakukan prinsip kehati-hatiannya, SOP perbankan juga harus dilakukan dengan melakukan penelitian agunan untuk meyakinkan legalitas dari agunan tersebut.
Terkait kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga yang kini diselidiki Polda Sumsel, dikatakan Patahuddin, jika kasus dugaan itu awalnya ditemukan oleh tim bersama yang dibentuk Bank Indonesia, karena saat kasus dugaan ini terungkap OJK belum terbentuk di Sumsel.
“Tim bersama ini terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan Bank Indonesia. Dari temuan tersebut, dibicarakan dalam tim kerja hingga keluarlah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang hasilnya, diserahkan ke penyidik Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan. Dalam pengungkapan kasus dugaan ini, Bank Indonesia dan OJK tentunya sangat me-suport, dimana dalam proses penyelidikan Polda Sumsel meminta bantuan saksi ahli dan kita suport itu,” tandasnya. (ded)


