Ungkap Tersangka Lain, KPK Kembangkan Penyidikan

Wisma AtletPalembang, SN

Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, kemarin mengungkapkan, saat ini penyidik KPK melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet, guna mengungkap dugaan tersangka lainnya selain ‘RA’.

Menurut Priharsa, apabila nantinya dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti-bukti yang baru adanya dugaan keterlibatan tersangka lain, maka KPK akan menetapkan tersengka lainnya selain tersangka ‘RA’.

“Jadi, untuk dugaan tersangka lainnya tergantung pengembangan penyidikan. Saat ini KPK juga telah menambah masa penahanan tersangka ‘RA’ selama 30 hari kedepan. Hal ini dilakukan tidak lain untuk melengkapi berkas tersangka serta untuk melakukan pengembangan penyidikannya,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kamis 12 Maret 2015, tersangka ‘RA’ resmi ditahan KPK setelah ‘RA’ menjalani pemeriksaan selama 10 jam. ‘RA’ ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus dugaan ini ‘RA’ merupakan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Jakabaring Palembang.

Penahanan ‘RA’ dilakukan KPK demi kepentingan penyidikan guna mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan proyek tersebut.

Sebelumnya Priharsa telah mengungkapkan, untuk melengkapi berkas perkara tersangka ‘RA’ penyidik KPK telah banyak melakukan pemeriksaan saksi. Bahkan diantaranya, beberapa pejabat asal Sumsel.

Masih dikatakan Priharsa, dari hasil penyidikan diduga tersangka ‘RA’ telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 40 miliar.

Baca Juga :   Pembawa 11,5 Kg Sabu & Ribuan Ineks Tak Sanggup Bayar Pengacara

“Atas perbuatannya, tersangka RA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Diperiksa Sebagai Tersangka, Polri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Firli

Jakarta, KoranSN Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!