



Palembang, KoranSN
Terkait divonis bebasnya terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB), yakni terdakwa Ir Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa membuat pihak BSB akan melakukan langkah dalam upaya mengembalikan kerugian negara yang diduga terjadi dalam perkara tersebut.
Sekretaris Bank Sumsel Babel, Normandy Aqil, Kamis (27/2/2020) mengatakan, tentunya pihaknya akan melakukan langkah tahap awal untuk mengupayakan pengembalian kerugian negara tersebut.
“Yang pasti tahap awal BSB, yakni akan koordinasi dulu dengan pihak pengacara bank,” ujarnya saat dikonfirmasi Suara Nusantara.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Emir Ardiansyah mengatakan, terkait divonis bebasnya terdakwa Ir Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa pihaknya saat ini masih menyatakan pikir-pikir guna menetapkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir apakah kita melakukan langkah hukum atau tidak kedepannya terkait vonis Majelis Hakim kepada terdakwa,” ujarnya.
Sedangkan M Riduan selaku kuasa hukum terdakwa Ir Augustinus Judianto mengatakan, jika pihaknya juga menyatakan pikir-pikir terkait vonis dari Majelis Hakim tersebut.
“Dalam putusan tersebut Hakim memiliki petimbangan yang bagus, sebab perkara ini kan perdata dan sudah ada sanksinya, yakni perusahaan dipailitkan. Jadi sudah prinsip jika dalam suatu perkara tidak dapat diselesaikan dengan dua cara. Apalagi dalam perkara ini terdakwa hanya tandatangan kontrak saja, yang hal itu merupakan perdata bukan perbuatan pidana. Walaupun demikian kami tetap menyatakan pikir-pikir,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Palembang yang Diketuai Erma Suharti SH MH didampingi Hakim Anggota Adi Prasetyo SH MH, dan Dr Saepudin SH MH, Kamis (27/2/2020) menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ir Augustinus Judianto.
Dalam sidang dengan agenda putusan atau vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang tersebut, Hakim juga memulihkan hak-hak Ir Augustinus Judianto.
“Mengadili, Ir Augustinus Judianto telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan kepadanya sebagaimana dalam dakwaan primer, akan tetapi perbuatan itu bukanlah suatu perbuatan pidana namun perdata,” ungkap Hakim.
Masih dikatakan Hakim, oleh karena itu melepaskan terdakwa Ir Augustinus dari segala tuntutan hukum.
“Kemudian membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dalam keadaan semula,” ujarnya.
Selain itu lanjut Hakim, menetapkan barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Bank Sumsel Babel serta mengembalikan mesin Top Drive Brand Tesco USA Type 500HC750 Hydraulic Top Drive System dan sebidang tanah di Jawa barat yang dijadikan agunan dalam perkara ini kepada pihak kurator dari PT Gatarmas Internusa.
“Lalu, mengembalikan sebidang tanah di Bogor kepada Ir Augustinus Judianto, dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian diputuskan berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim PN Tipikor Palembang yang terdiri Erma Suharti SH MH selaku Ketua Majelis Hakim dan Adi Prasetyo SH MH, serta Dr Saepudin SH MH selaku Hakim Anggota, yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum,” ungkap Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan atau vonis dalam persidangan. (ded)




