

Lahat, KoranSN
UPTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah Lahat I menggelar Operasi Kepatuhan Kendaraan roda dua dan roda empat tahun 2023.
Dalam Operasi Kepatuhan Kendaraan tahun 2023 ini, UPTB Badan Pendapatan Daerah Wilayah I Lahat menggandeng Satuan Lalulintas Polres Lahat dan Jasa Raharja di ruas jalan Simpang Kodim Lama Kelurahan Pasar Lama dan sekitarnya.
Kepala UPTB Badan Pendapatan Daerah Wilayah I Lahat, Aries Surawijaya melalui Kasi Pendataan dan Penagihan Nozyan Arieko, Jumat (26/5) mengungkapkan, kegiatan rutin ini dilaksanakan dengan dasar Surat Kaban No. 973/II/00237/Penda tanggal 06 Maret 2023.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat ini mengeluarkan Pergub No. 6 Tahun 2023 tetang pemutihan (pembebasan Sanksi administrasi PKB dan BBNKB Ranmor) yang diantaranya bebas denda+bunga PKB/BBNKB, tunggakan PKB lebih dari dua tahun cukup membayar 1 tahun tunggakan+1 tahun pajak berjalan, pengurangan BBN KB 50 persen untuk kendaraan luar Provinsi Sumsel dan di dalam Provinsi Sumsel, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu. HALAMAN SELANJUTNYA>>


