
Palembang, KoranSN – Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Palembang saat ini memberlakukan kebijakan baru dalam mengurus perizinan yaitu harus memiliki serta menunjukkan bukti setor pembayaran untuk membuktikan keanggotaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Jika pemohon perizinan tersebut tidak dapat membuktikan keanggotaannya di BPJS, maka kami tidak akan menerima berkas perzinan pemohon tersebut,” kata Kepala KPPT, Diankis Julianto melalui Kasubag Tata Usaha KPPT Palembang, Meidiyarni, Selasa (12/5).
Dijelaskannya, sejauh ini kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, pasalnya, sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak BPJS Kesehatan. “Jika proses MoU ini selesai, baru kami akan tegaskan kepada pemohon perizinan di KPPT,” tegasnya.
Ia menegaskan, nantinya jika pemohon perizinan baik badan usaha maupun perorangan tidak menjadi anggota BPJS maka tidak berhak mendapatkan pelayanan publik, serta berkas perizinan pun tidak akan diterima. Untuk perizinannya sendiri yaitu perizinan terkait usaha (SITU, SIUP, izin gangguan, dll), izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh, serta IMB.
“Saat ini kami belum dapat memastikan kapan kebijakan ini akan diterapkan sepenuhnya, tapi kami menargetkan kebijakan tersebut akan diterapkan tahun ini,” tandasnya.
Terpisah, Kepala BPJS cabang Palembang, dr Sudarto menambahkan, kerjasama dengan KPPT ini memudahkan untuk mengimplementasikannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 yang mengatur sanksi diberikan kepada pemberi kerja.
“Kami juga nantinya akan mengandeng pihak Imigrasi. Jadi jika bukan anggota BPJS maka masyarakat tidak dapat membuat paspor,” katanya.
Sejauh ini, sambung dr Sudarto, kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi sambil menunggu pemantapan kerjasama dengan Pemkot Palembang. Ia juga menambahkan, saat ini sekitar 66 persen dari total 3 ribu perusahaan sudah bekerja sama dengan dengan BPJS Kesehatan.
“Kami berharap dengan adanya sanksi diberikan kepada perusahaan, maka perusahaan tersebut sadar dan lebih mudah untuk mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (wik)


