
Empat Lawang, SN
Kepala Badan Penyuluh Pertanian dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Empat Lawang, Fadillah Marik, mengatakan bagi masyarakat yang berniat menanam talas Bantaeng, bisa mengajukan usul melalui Kelompok Tani (Koptan) desa, sehingga proses pemberian bibit nantinya dapat diterapkan dan dipertanggung jawabkan petani.
ntaeng inipun tidak serta merta diberikan begitu saja karena tetap melewati tahap validasi data kelompok tani, seperti jumlah bibit yang dibutuhkan, jumlah anggota kelompok tani, kelayakan kelompok tani penerima agar bibit yang diberikan dipastikan betul-betul ditanam, dan juga harus melalui survei dari tim penyuluh pertanian lahan.
”
Jadi, data kelompok tani harus benar-benar jelas, agar pemberian bibit talas bermanfaat dan tepat guna,” kata Fadilah.
Lanjutnya, beberapa Kelompok tani datanya sudah divalidasi, namun apabila masih terdapat warga yang berkeinginan menanam talas tersebut bisa melalui kelompok tani yang mengajukan ke pihaknya agar segera diusulkan.
“Jadi, penerima talas ini bukan diturunkan kepada masing-masing pribadi, melainkan melalui kelompok tani baru selanjutnya kelompok tani ke setiap anggotanya,” jelasnya.
Lebih Lanjut, Fadillah menyampaikan dilihat dari hasil uji coba deplot talas bantaeng di sejumlah titik kecamatan di kabupaten Empat Lawang semuanya menunjukan layak dan cocok untuk ditanam talas Bantaeng. Akan tetapi yang ditakutkan urusan hama tergantung pihak petani sendiri yang menjaga karena hama semisal babi yang akan mengancam tanaman talas.
“Semisal kelompok tani mengajukan usul namun lahanya berada di hutan ini akan kami pertimbangkan mengingat persoalan hama tadi, karena menyangkut hasil panen tanaman, ya tentu kalau menanam ingin memetik hasilnya bukan hanya untuk hama saja, artinya petani talas juga harus memikirkan persoalan hama ini bagaimana mengatasinya seandainya dengan membuat pagar keliling tanaman,” pungkasnya. (foy)


