

Palembang, KoranSN
Terkait dengan pemilihan Wakil Walikota (Wawako) Palembang yang saat ini masih terjadi kekosongan di jabatan tersebut. Selasa kemarin (29/3/2016), Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin mengeluarkan klarifikasi Tata Tertib (Tatib) untuk pengusulan calon Wawako (cawawako) Palembang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan HAM, Ardani saat ditemui di Setda Pemprov Sumsel, Rabu (30/3/2016).
Dijelaskannya, selama ini para partai politik (Parpol) atau gabungan parpol pengusung langsung mengusulkan nama cawawako kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang. Karena itu, Gubernur Sumsel mengeluarkan klarifikasi tatib pengusulan cawawako ini.
“Klarifikasi ini juga sesuai dengan surat Mendagri melalui Dirjen Otda Kemendagri 9 November 2015 yang lalu,” katanya.
Dalam klarifikasi ini sendiri, lanjut Ardani menyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol pengusung harus mengajukan nama cawawako Palembang melalui Walikota dan baru diteruskan ke DPRD Kota Palembang.
“Nah, klarifikasi ini telah kami sampaikan kepada DPRD Kota Palembang, Selasa kemarin,” ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan arahan yang diberikan Mendagri melalui surat tersebut bahwa usulan nama cawawako itu berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 49 tahun 2008 Pasal 131 ayat 2a. Dimana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari Parpol atau gabungan Parpol karena menggantikan kepala daerah yang meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama 6 bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih.
“Nantinya Kepala Daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul Parpol atau gabungan Parpol yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD,” tandasnya. (wik)


