


Palembang, KoranSN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Selasa (22/6/2021) mengatakan, dalam mengusut dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang dibangun menggunakan dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013 dan tahun 2017, Jaksa Penyidik memeriksa saksi dari Staf Anggaran BPKAD Provinsi Sumsel.
Adapun saksi yang diperiksa tersebut, yakni Supri Anthony selaku Staf Anggaran BPKAD Provinsi Sumsel.
“Yang bersangkutan diperiksa di ruang Jaksa Penyidik Pidana Khusus di lantai enam Gedung Kejati Sumsel,” katanya.
Menurutnya, saksi tersebut diperiksa untuk dua tersangka baru yang telah ditetapkan dalam dugaan kasus tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



