
“Dalam waktu dekat nanti Jaksa Penyidik akan menyimpulkan hasil penyidikannya untuk mengungkap tersangka dalam perkara tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut pada Rabu (24/5/2023) Kejati Sumsel telah memeriksa mantan Kadispora Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo sebagai saksi terkait dugaan korupsi KONI Sumsel tahun 2021. Sekitar pukul 16.07 WIB, Ahmad Yusuf Wibowo usai menjalani pemeriksaan dan keluar dari Gedung Kejati Sumsel.
Kepada sejumlah wartawan, Ahmad Yusuf Wibowo mengakui, jika dugaan kasus korupsi tersebut terjadi disaat dirinya masih menjabat sebagai Kadispora Sumsel.
“Kejadiannya itu (dugaan korupsi KONI Sumsel tahun 2021) terjadi di era saya menjabat Kadispora, yakni 2021,” kata Ahmad Yusuf Wibowo.
Menurutnya, sudah tiga kali ini dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel.
“Sudah tiga kali ini saya diperiksa. Dalam pemeriksaan yang ketiga ini saya hanya menyerahkan dan mencocokan berkas saja, tidak ada pertanyaan yang diajukan kepada saya,” ujarnya.
Saat ditanya sejumlah wartawan terkait anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp 37 miliar? Dikatakan Ahmad Yusuf Wibowo, jika pemberian dana hibah itu sudah sesuai dengan tahapan dan prosedurnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


