
“Dalam pemeriksaan sudah saya sampaikan keterangan terkait hal itu ke Jaksa Penyidik,” ujarnya.
Kemudian ketika ditanya kembali oleh sejumlah wartawan tentang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pemberian dana hibah ke KONI Sumsel tahun 2021 apakah ada dugaan penyalahgunaan? Dikatakan Ahmad Yusuf Wibowo jika dirinya tidak bisa menjawab hal itu.
“Saya tidak bisa menjawabnya (NPHD), belum pacak saya sampaikan di sini. Sebab, agek salah,” tandas Ahmad Yusuf Wibowo.
Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi KONI Sumsel tahun 2021 ini sejumlah saksi telah diperiksa oleh Kejati Sumsel. Selain itu pada Kamis (30/3/2023), Kejati Sumsel juga telah menggeledah Kantor KONI Sumsel dan menyegal ruang kerja Bendahara Umum KONI dan brankas yang terletak di pojok ruangan Bendahara Umum KONI.
Dari penggeledahan di KONI Sumsel yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB tersebut, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengamankan enam kardus berisi dokumen, dua boks kontainer plastik berisi dokumen serta satu flashdisk. (ded)


