

Palembang, KoranSN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Rabu (13/9/2023) memeriksa Anggota Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Aset Pemerintah Provinsi Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Cinde tahun 2016-2018, yang pembangunannya mangkrak.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), N Rahmat R SH MH membenarkan pemerikaan saksi tersebut.
“Saksi yang diperiksa, yakni EC selaku Anggota Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Aset Pemerintah Provinsi Sumsel,” ujarnya.
Masih dikatakannya, selain itu ada satu saksi lainnya yang juga diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Saksi tersebut, yakni HP Kepala Bagian Keputusan Gubernur dan Keputusan Hukum Pemprov Sumsel. Jadi, ada dua saksi yang diperiksa Kejati Sumsel dalam penyidikan perkara ini,” ungkap N Rahmat R SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>


