
Masih dikatakannya, diperiksanya kedua saksi dalam rangka untuk memperkuat bukti yang sudah didapatkan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Perkara ini masih penyidikan umum, makanya untuk mengerucutkan dilakukan pemeriksaan para saksi. Untuk hal khusus nanti kita lihat perkemnbangannya,” pungkasnya.
Diketahui, dalam penyidikan perkara tersebut sebelumnya sejumlah saksi sudah ada yang telah diperiksa oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; pada Senin (11/9/2023) empat saksi yang diperiksa, terdiri dari; AAF, WWW dan S yang ketiganya Panitia Lelang Bongkar Pasar Cinde serta saksi L Pimpinan Cabang PT Magna Beatum.
Kemudian pada pada Kamis (31/8/2023), MTF Direktur Utama PT Magna Beatum, ANT Komisaris PT Magna Beatum dan RY Kepala Perwakilan PT Magna Beatum diperiksa Kejati Sumsel.
Lalu, mantan Kabid Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) tahun 2017-2018 HA, dan PNS Verifikator BPHTB Bapenda Palembang DSY juga diperiksa Kejati pada Senin (28/8/2023).
Selanjutnya saksi EPE mantan Kasubdit BPHTB tahun 2017-2018 dan BSS Staf Dispenda Palembang 2015-2019 diperiksa Kejati Sumsel pada Kamis (24/8/2023).
Sedangkan saksi SR Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang tahun 2017-2018 diperiksa pada Rabu (23/8/2023), dan pada Rabu (16/8/2023) ST Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang tahun 2012-2018 juga diperiksa oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>


