
Kemudian pada Selasa (1/8/2023) empat saksi diperiksa, mereka yakni; BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel serta EDS Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019.
Pada Senin (7/8/2022) Kejati Sumsel juga memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Sumsel BA, dan pada Selasa (8/8/2023) dua saksi diperiksa, yaitu; AK Kepala BPKAD Palembang dan SA mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang tahun 2018-2021.
Selanjutnya pada Rabu (9/8/2023), Kepala Dinas PU Cipta Karya tahun 2015-2017 SB diperiksa Kejati Sumsel, dan pada Kamis (10/8/2023) AB Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya tahun 2015 diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Pada Senin (14/8/2023), dua saksi diperiksa, mereka yakni; PM Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Palembang yang menjabat dari tahun 2020 sampai sekarang, dan HK Kepala Bapenda Kota Palembang yang menjabat dari tahun 2021 sampai saat ini.
Sementara pada Selasa (15/8/2023), dua saksi diperiksa Kejati Sumsel, yaitu; AK Kepala BPKAD Palembang dan Z mantan Kepala BPKAD Palembang tahun 2019-2021. (ded)