


Penulis: Nizwar Affandi (Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia)

TANGGAL 5 Oktober kemarin UU Cipta Kerja disahkan melalui paripurna DPR-RI. Bagi saya UU ini layak diusulkan sebagai salah satu kejaiban dunia dari Indonesia, minimal dicatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI).
UU ini hanya memerlukan waktu pembahasan selama hampir 23 minggu, tepatnya 159 hari sejak rapat pertama panitia kerja (Panja RUU) tanggal 27 April sampai di pengesahan tahap pertama tanggal 3 Oktober. Dibutuhkan waktu selama 159 hari saja untuk melahirkan 15 bab dan 174 pasal, membahas 7.197 poin isu yang masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan memeriksa 1.203 pasal yang dikoreksi dari 79 UU terkait yang sudah ada sebelumnya.
Waktu selama 159 hari itu sudah dengan asumsi para anggota DPR-RI tetap bekerja setiap hari termasuk di Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan hari libur nasional lainnya, bekerja nonstop tanpa jeda sehari pun dalam situasi pandemi.
Dengan asumsi bekerja selama 12 jam sehari di luar waktu tidur, makan, minum dan aktivitas personal lainnya, maka pembahasan UU Cipta Kerja telah memakan waktu selama 1.908 jam. Rata-rata hampir 11 jam untuk perumusan setiap pasal baru dan 1,5 jam untuk memeriksa setiap pasal lama dalam 79 UU lainnya dikoreksi. Bersamaan dengan itu, setiap jamnya dibahas 4 poin isu yang ada di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), cukup 15 menit saja untuk setiap poin isu. HALAMAN SELANJUTNYA >>