


Pangkalan Balai, KoranSN
Pembelian harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, masih menjadi perhatian serius Bupati banyuasin H. Askolani dan Wakil Bupati H. Slamet Somosentono. Pasalnya, adanya kebijakan pelarangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh Pemerintah Pusat, telah membuat perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Banyuasin ini membeli hasil komoditi andalan masyarakat Banyuasin dibawah harga standar atau tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menerima keluhan petani terkait harga TBS yang anjlok, Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Banyuasin, Rabu (11/5/2022).
Usai melakukan sidak ke beberapa pabrik sawit, Wabup H.Slamet mengungkapkan adanya pabrik yang membeli TBS sawit petani dengan harga ± Rp2.200-3000 per Kilogram (Kg), jauh lebih rendah dari harga acuan Dinas Perkebunan dan Perternakan Banyuasin senilai Rp3.639 per Kg.
Wabup H. Slamet mengatakan Terjadinya perbedaan harga ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat mengenai larangan ekspor CPO. Ia berharap kebijakan ini bisa direvisi kembali sehingga kandungan CPO di pabrik-pabrik dapat di ekspor keluar dan petani bisa makmur kembali. HALAMAN SELANJUTNYA>>



