



Koransn.com
Wakil Bupati (Wabup) Lahat, Marwan Mansyur SH MM menyampaikan jawaban Bupati Lahat atas pandangan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) laporan pertanggungjawaban APBD 2014 maupun dua raperda lainnya.
Menurut Marwan, dari hasil jawaban kepala daerah terhadap pandangan fraksi dinilai telah mencakupi secara keseluruhan mengenai tiga raperda tersebut.
“Disinilah mengenai pertanggungjawaban laporan APBD 2014 telah diperiksa pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sehingga menerima penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP),” jelasnya, Senin (22/6).
Termasuk, sambung dia, menanggapi raperda No 4/2011 tentang retribusi daerah, dimana berdasarkan UU No 24/2013 perihal perubahan UU No 23/2006 pasal 87a dan b bahwa pendanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan dibebankan pada APBN.
“Dari penjelasan ini memang semua biaya pelayanan kependudukan ditanggung oleh APBN, seperti cetakan blangko E-KTP, jaringan dan peralatan serta yang lainnya dibebankan pada tugas pembantuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” beber Marwan.
Marwan menambahkan, termasuk juga peninjauan kembali persoalan retribusi tarif sewa ruko dan kios Pasar Lematang agar dapat disosialisasikan kepada para pedagang.
“Ini semua dituangkan dalam Perda No 4/2011, sesuai dengan berita acara hasil musyawarah pihak pemerintah atas inisiatif DPRD Lahat dengan melihat perkembangan perekonomian khususnya pedagang penyewa ruko dan kios Pasar Lematang, termasuk juga raperda pilkades sangat mendesak untuk disahkan menjadi perda,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Herliansyah SH MH mengungkapkan, dari jawaban yang disampaikan Wabup inilah yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menindaklanjuti seluruh jawaban Bupati atas pandangan fraksi.
“Sehingga terjadinya saling sinkronisasi pemikiran antara kedua belah lembaga, untuk memajukan Kabupaten Lahat dan memaksimalkan raperda ditengah-tengah masyarakat,” tukasnya. (fiz)



