

Muara Enim, KoranSN
Wakil Bupati Muara Enim H. Juarsah, SH Membuka Sosialisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Zuri Muara Enim, Senin (25/3/2019) sekitar pukul 09.00 wib. Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten Muara Enim telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah No 13 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2018-2023.
Dalam sambutannya Wabup Muara Enim mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada seluruh stakeholder dan masyarakat. Serta Mensosialisasikan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Muraa Enim berdasarkan Perda RT RW Kabupaten muara Enim yang telah di revisi pada tahun 2018-2038.
“Sosialisasi ini juga untuk memaksimalkan pengendalian tata ruang agar tertib, dan pelaksanaan pembangunan terencana dan pembangunanya merata,”terang Wabup Muara Enim.
Oleh karena itu lanjut Wabup Muara Enim, diperlukan tindakan pengendalian pemanfaatan ruang yakni, melalui pengawasan dan penertiban dari kecendrungan penyimpangan pembangunan. Selain itu, agar masyarakat lebih memahami, sehingga masyarakat bisa lebih aktif memberikan kontribusi masukkan terhadap perencanaan penataan ruang dan pembangunan, hingga terciptanya penataan ruang yang berkualitas.
Adapun narasumber dari acara tersebut berasal dari Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Dinas PU Mina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan.
Turut hadir Asisten II Pemkab Muara Enim Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Amrullah Jamaluddin, SE, Kapolres Muara Enim, DANDIM 0404 Muara Enim, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Lingkup Kabupaten Muara Enim. (yud)


