Wagub Mawardi Sampaikan Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi





Suasana Rapat Paripurna ke-XI DPRD Provinsi Sumsel. (Foto-Humas Pemprov Sumsel)

Palembang, KoranSN

Mewakili Gubernur Sumsel, H Herman Deru, Wakil Gubernur H Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna ke-XI DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda menyampaikan jawaban Gubernur Sumsel terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas 7 Raperda usulan Pemprov di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Jumat pagi (28/2/2020).

Rapat ini pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Kartika Sandra Desi.

Dalam kesempatan itu Wagub H Mawardi Yahya menyampaikan penghargaannya kepada para anggota dewan atas dukungan dan apresiasinya terhadap pengajian 7 Raperda, sebagaimana telah disampaikan pada pemandangan umum dalam Rapat Paripirna XI DPRD Provinsi Sumsel pada Senin tanggal 24 Februari 2020 melalui juru bicara masing-masing fraksi.

Menurut Mawardi, tanggapan yang disampaikan baik berupa pertanyaan, saran dan dukungan, himbauan ataupun harapan, semuanya merupakan wujud nyata apresiasi para anggota dewan terkait 7 Raperda yang diusulkan.

“Atas dasar itulah perkenankan saya menyampaikan penjelasan, tanggapan dan jawaban atas saran, masukan serta hinbahan yang telah disampaikan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi itu,” ujar Mawardi.

Yang pertama, adalah menanggapi pernyataan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi PKS dan Fraksi PAN, bahwa Sumsel sebagai daerah rawan bencana membutuhkan penanganan serius termasuk perlunya pembangunan talud di beberapa daerah dan percepatan pembangunan kembali lokasi yang terdampak.

Terkait pernyataan fraksi tersebut menurut Mawardi, tentunya hal itu akan menjadi perhatian pihaknya. Karena itu melalui Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana ini, dapat menjadi payung hukum dalam melakukan pencegahan/tanggap darurat penanganan bencana dan penanganan pasca bencana.

Selanjutnya dalam menanggulangi bencana sebagaimana disampaikan beberapa fraksi, Pemprov Sumsel juga akan melakukan upaya mitigasi struktural dan non struktural.

Baca Juga :   Kadis Dikporapar Banyuasin Meninggal Dunia

Kemudian terkait Raperda tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Sumsel, kata Mawardi, Pemprov menyambut baik saran dari Fraksi Partai Golkar agar memprioritaskan masyarakat sejak awal berada di sekitar dan di dalam kawasan hutan lindung.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.83/MenLHK/Setjent/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Dimana pemerintah telah memprioritaskan pemberian izin pada hutan lindung dan hutan produksi kepada masyarakat setempat melalui Program Perhutanan Sosial dengan lima model skema.

“Menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan, soal kebijakan satu peta dalam pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung. Dapat kami jelaskan bahwa peta kawasan hutan yang digunakan saat ini adalah peta kawasan huta dan konservasi perairan berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.45e/MenLHK/SETJEan/PLA.2/6/2016, dan Pemerintah Provinsi Sumsel telah memiliki data peta yang dibutuhkan untuk pembuatan jaringan informasi geospasial daerah dengan nama Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik yang dapat digunakan oleh pemangku kepentingan untuk mengetahui lokasi dalam berinvestasi,” jelasnya.

Selanjutnya mengenai Raperda tentang rencana umum energi daerah provinsi. Pemprov kata Mawardi, sependapat dengan Fraksi Partai Golkar agar tidak hanya fokus pada energi panas bumi tetapi juga memperhatikan pemanfaatan energi air, energi surya dan sumber-sumber energi terbarukan lainnya .

Sementara itu menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan terkait Raperda ini dijelaskannya, bahwa Rencana Umum Energi Daerah (RUED) disusun mengikuti Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional.

Di samping itu, penyusunannya mempedomani peraturan perundang-undangan terkait, seperti UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagaliatrikan dan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Baca Juga :   Gubernur Sumsel Sosilisasikan Program GSMP Kepada BPD se-Kabupaten Muara Enim

“Melalui Raperda ini diharapkan dapat terciptanya kepastian hukum dalam berinvestasi, dan berimplikasi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Selain memberikan jawaban mengenai tiga Raperda tersebut, Wagub juga menyampaikan jawabannya atas pemandangan fraksi-fraksi pada empat Raperda lainnya, meliputi Raperda Perubahan atas Perda Nomkr 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumsel, kemudian Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat dserah Provinsi Sumsel, serta Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan Raperda tentang peru ahan ketujuh atas Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa dan usaha.

Sementara itu Pimpinan Rapat yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Kartika Sandra Desi mengatakan, setelah jawaban ini dapat memenuhi pemandangan umum dari fraksi-fraksi selanjutnya akan didalami oleh panitia khusus.

“Makanya setelah ini selesai akan dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus. Dan sesuai agenda Rapat Paripurna XI DPRD, pembentukan panitia khusus dalam rangka pembahasan 7 Raperda usulan Pemprov dan meneliti Raperda yang diajukan pemprov disepakati dibentuk lima Pansus,” pungkasnya. (awj)









Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Lucy Siap Maju Pilkada Muba 2024

Palembang, KoranSN Hj Lucianty Ketua Pimpinan Daerah (Pimda) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Sumsel, menyatakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!