
“Adapun saksi yang juga diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel, yakni saksi MYR SPd,” tandasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH sebelumnya mengatakan, pada Selasa (28/3/2023) Jaksa Penyidik memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
Adapun tiga saksi yang diperiksa tersebut, terdiri dari; UM selaku Staf Keuangan KONI Sumsel dan dua saksi lagi dari pihak KONI yakni saksi AF dan saksi SAD.
“Ketiga saksi hadir dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023. HALAMAN SELANJUTNYA>>


