Wako Serahkan Bantuan Rumah Bedah ke Pak Raden

Walikota Harnojoyo menyerahkan duplikat kunci rumah secara simbolis kepada pak Raden Dencik.(Foto-Ferdinand/Koransn)
Walikota Harnojoyo menyerahkan duplikat kunci rumah secara simbolis kepada pak Raden Dencik.(Foto-Ferdinand/Koransn)

Palembang, KoranSN
Program bedah rumah yang tidak layak huni bagi warga yang kurang mampu, memang benar-benar menjadi salah satu program yang serius di laksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.Seperti dirasakan oleh Raden Dencik atau biasa dipanggil Yai, warga Kelurahan 26 Ilir yang perbaikan rumahnya diresmikan langsung Walikota Palembang Harnojoyo, Kamis (31/3/2016).

Raden Dencik (88) mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Pemkot Palembang dalam hal ini. Sebab rumahnya di Jalan Cempaka Lorong Muhibbah Kelurahan 26 Ilir sebelumnya memang sudah rapuh dengan dinding papan yang bolong. Kini dia sudah bisa hidup nyaman.

“Saya sudah tinggali rumah ini sejak tahun 1982 bersama keluarga, sekarang saya memang tinggal sendiri, karena istri sudah meninggal, saya sudah tidak kuat untuk mengurus rumah, terimakasih pemerintah sudah membantu perbaikan rumah,” katanya, saat ditemui usai acara dirumahnya.

Sementara itu, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, bedah rumah tersebut merupakan salah satu dari program melalui Badan Amil Zakat pemkot Palembang. Dia berharap program sosial ini dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan tempat tinggal yang layak.

“Diharapkan juga program ini tidak hanya datang dari pemerintah namun juga swasta, ke depan, inginnya ada rumah-rumah tidak layak lainnya yang menjadi target bedah rumah melalui bantuan-bantuan dari perusahaan maupun bantuan dari dermawan, sekarang baru satu rumah yang dibedah, tinggal 14 lagi, pemkot juga sudah berkoordinasi dengan beberapa Badan Usaha Milik Daerah,” ujarnya.

Baca Juga :   Kapolda Berikan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Kepada Kajati Sumsel

Selain itu, Harno menghimbau, agar warga bisa melapor ke pemerintah jika ada rumah pribadi atau milik tetangganya dalam kondisi tidak layak huni.

“Yang penting syaratnya itu harus terpenuhi, diantaranya merupakan rumah pribadi, ditinggali sendiri, bukan untuk disewa, laporan warga nanti bisa melalui perantara Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW), selanjutnya, pihak RT harus proaktif untuk menindaklanjuti laporan itu, sampaikan ke kami, jangan hanya menunggu,” tukasnya.(tya)





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Restorative Justice, Penuntutan Tersangka Pencuri HP di OKU Dihentikan

Palembang, KoranSN Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU menghentikan pununtutan terhadap tersangka pencuian HP (handphone) berdasarkan penegakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!