Warga Minta PTBSP Kembalikan Lahan

Pertemuan pemerintah desa Tanjung Agung dengan menejemen PTBSP

Muara Enim,SN

Penyelesaian persoalan lahan antara menejemen PT Bumi Sawindo Permai (PTBSP) dengan Pemerintah Desa Tanjung Agung yang difasilitasi Camat Tanjung Agung, Selasa malam (9/6)  di Tanjung Enim menemui jalan buntu. Warga tetap pada kehendaknya, agar lahan seluas 110 hektar di Afdeling Karet Desa Tanjung Agung dikembalikan.

Selain itu, pihak desa meminta ukur ulang HGU perusahaan, dan memperkerjakan tenaga kerja warga Desa Tanjung Agung. Sedangkan, menejemen  PTBSP  menawarkan solusi pembangunan fisik di desa tersebut. Dalam mediasi itu,  Pemerintah Desa Tanjung Agung yang diwakili oleh Kades, BPD beserta sejumlah warga.

Kades Tanjung Agung, Dwi Aprianti kepada wartawan menegaskan, keinginan warga tetap pada pada tuntutan awal yakni meminta  lahan seluas 110 hektar itu dikembalikan kepada pemerintah Desa.

“Jadi, mediasi pemerintah desa dengan menejelen PTBSP  yang difasilitasi oleh Camat Tanjung Agung  belum ada kata sepakat,”ungkap Dwi.

Diakuinya, tidak  menerima tawaran yang diberikan PTBSP dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga :   Cegah Kecanduan Digital Pada Anak, Orang Tua Diharapkan Selalu Dampingi Sang Anak

“Kami tidak mau diganti dalam bentuk pembangunan. Kami meminta dikembalikan lahan,”terangnya.

Masih dikatakan Dwi,  tim 9 yang sebelumnya dipercaya untuk menyelesaikan permasalahan sengketa ini sudah dibubarkan. Pemerintah Desa Tanjung Agung hanya mengakui Tim 7 yang telah dibentuk untuk menyelesaian persoalan lahan tersebut.

“Sekarang yang diakui pemerintah desa adalah tim 7. Jadi saya tegaskan tim sembilan saya bubarkan sekarang,”cetus Dwi.

Sementara itu, masih dalam waktu yang bersamaan juga pemerintah Kecamatan Tanjung Agung memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Desa Tanjung Karangan dengan PTBSP untuk penyelesaian sengketa lahan 40 hektar di Rimbo kayu menang Desa Tanjung Karangan. Mediasi ini dihadiri Kades Tanjung Karangan Nasni Balkis, BPD, dan Tim.

Dalam rapat tersebut juga belum ada kata sepakat antar kedua belah pihak. Pemerintah Desa Tanjung Karangan tetap meminta kepada PTBSP untuk mengembalikan lahan seluas 40 hektar. Sedangkan dari PTBSP sendiri menawarkan sosulusi yang sama yakni, pembangunan fisik desa.

Baca Juga :   Dukung Visi Indonesia Presiden Jokowi, Muba Sigap Tata SDM

“Masyarakat meminta dikembalikan lahan 40 hektar itu, tidak diganti yang lainnya,”jelas Yedroni, Ketua Tim yang dibentuk Pemerintah Desa didampingi Kades Nasni Balkis kepada wartawan.

Sedangkan Camat Tanjung Agung, Drs Rahmat Noviar MSi, yang menjadi fasilitator pertemuan antara PTBSP dengan Desa Tanjung Agung, Desa Tanjung Karangan menginginkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik.

Pemkab Muara Enim juga menginginkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan tuntas, dan tidak diharapkan masalah sengketa ini dibawa ke ranah hukum. Cukup diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat antar kedua belah pihak.

“Pemkab tidak ingin masalah ini dibawa keranah hukum. Karena PTBSP ini juga punya pemerintah, dan Desa juga punya pemerintah juga,”ulas  Camat.

Dikatakan Camat, mediasi yang dilakukan belum ada kesepakatan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Dari pemerintah Desa masih menginginkan lahan yang disengketakan itu dikembalikan. Sedangkan dari pihak PTBSP menawarkan program pembangunan fisik di desa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. (yud)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

BAZNAS PALI Dorong Pemerintah Optimalkan Pembentukan UPZ

PALI, KoranSN Dikomandoi Dr. Kyai Erlin Susri, SSos.I MPdI sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!