Warga Nigeria Jadi Otak Penipuan di Facebook Ditangkap Polda Sumsel

Tersangka Anthony Chukwuebuka alias Ebuka alias Steven Weedon, tersangka Neng Rahmawati dan Anisa saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Polda Sumsel. (Foto-Dedy/Koransn)

Palembang, KoranSN

Aparat kepolisian Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel membongkar komplotan penipuan di media sosial (Medsos) facebook yang diotaki oleh warga Negara Nigeria.

Dalam kasus ini polisi menangkap tiga tersangka mereka yakni; Anthony Chukwuebuka alias Ebuka alias Steven Weedon (32), warga negara Nigeria, Neng RahmawatI alias Diana (19) warga Kampung Cap Bugel RT 004 RW 004 Kelurahan Cisoka Tanggerang dan tersangka Anisa (25), warga Jakarta Utara.

Ketiga tersangka telah bekerja sama menipu korban ‘N’ (29), warga Bukit Palembang hingga korban mengalami kerugian uang Rp 440 juta. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian akhirnya ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda yakni di Jakarta Utara dan Bandung pada Senin (28/5/2018).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara didampingi Kanit II, Kompol Ahmad Bakhtiar, Kamis (31/5/2018) mengatakan, kejadian penipuan yang dialami korban ‘N’ terjadi Rabu 6 Desember 2017 lalu, berawal dari tersangka Anthony Chukwuebuka alias Ebuka menyamar dengan nama Steven Weedon mengirimkan pesan facebook kepada korban, hingga antara korban dan tersangka berkenalan dan berteman di facebook.

Berjalannya waktu tersangka yang merupakan warga Nigeria ini menyampaikan kepada korban dengan berpura-pura jika tersangka merupakan anggota tentara Amerika yang bertugas di Afganistan. Kemudian tersangka menggunakan modus penipuan dengan mangaku memiliki uang Rp 10 miliar atau sekitar 1 juta dolar AS dari hasil tersangka bekerja di Afganistan.

Baca Juga :   Tabrakan di Jalintim, 6 Luka Berat

“Kepada korban ‘N’, tersangka menyampaikan jika semua uang tersebut tidak dapat dibawanya keluar dari Afganistan. Kalaupun uang itu ditinggalkannya maka semua uang tersebut akan hilang. Dari itulah tersangka meminta kepada korban untuk menerima semua uang tersebut yang nantinya akan dikirimkan tersangka menggunakan paket. Apabila uang telah sampai dan diterima oleh korban maka korban dapat menggunakan sebagian uang itu. Untuk uang sebagiannya lagi akan diambilnya jika ia ke Indonesia usai bertugas di Afganistan,” jelasnya.

Masih dikatakannya, korban yang tergiur dan percaya dengan bujukan tersangka lantas menyanggupi permintaan dari tersangka. Hingga keduanya sepakat lalu tersangka menyampaikan kepada korban jika semua uang akan dikirimkan dengan paket, yang sebelum paket tersebut sampai ke Palembang akan transit dulu di Batam.

“Beberapa hari kemudian, tersangka Anisa menelpon korban ‘N’ dengan menyamar sebagai petugas Bea dan Cukai Batam. Anisa menyampaikan jika ada paket kiriman dari warga Negeria yang bertugas di Afganistan. Jika korban mau mengambil paket tersebut maka korban harus membayar uang administrasi. Awalnya tersangka meminta uang Rp 10 juta lalu dikirimkan oleh korban dengan cara ditransfer. Usai uang tersebut dikirim ternyata tersangka Anisa kembali meminta uang tambahan admistrasi yang jumlahnya puluhan juta, dimana permintaan penambahan uang ini berkali kali diminta tersangka dan dipenuhi oleh korban sehingga total uang yang ditransferkan korban berjumlah Rp 440 juta,” jelasnya.

Baca Juga :   Proyek Pembangunan Jembatan Musi IV Menelan Korban

Lebih jauh dikatakannya, setelah semua uang tersebut dikirimkan korban kepada tersangka Anisa. Ternyata paket yang dijanjikan tak kunjung datang hingga akhirnya korban melapor ke Polda Sumsel.

“Dari laporan korban inilah kami melakukan penyelidikan hingga awalnya kami menangkap tersangka Anisa di kawasan Jakarta Utara. Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya otak penipuan yang merupakan warga Negara Nigeria yakni, tersangka Anthony Chukwuebuka alias Ebuka alias Steven Weedon berhasil kami tangkap bersama pacarnya yaitu tersangka Neng RahmawatI alias Diana saat kedua tersangka sedang berada di salah satu apartemen di Bandung Jawa Barat,” terangnya.

Lanjutnya, dalam kasus ini tersangka Ebuka bekerjasama dengan pacarnya yakni tersangka Neng Rahmawati untuk mencari korban di Facebook. Setelah berhasil mendapatkan korbannya, barulah tersangka Anisa memainkan perannya dengan menelpon korban.

“Jadi ketiga tersangka ini merupakan jaringan penipuan di facebook. Otaknya yakni tersangka Anthony Chukwuebuka alias Ebuka alias Steven Weedon. Kini ketiga tersangka telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (ded)





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dugaan Korupsi BUMD Pemprov Sumsel, Susno Duadji: Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat!

Palembang, KoranSN Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kepala Badan …

error: Content is protected !!