
Tidak ditanggapinya tuntutan warga dan pemerintah Desa Mekarjaya (3A), Kecamatan Tebing Tinggi oleh pihak pengembang perumahan (Developer) Griya Permai Indah, membuat masyarakat dan perangkat desa gerah. Sebab itu, jalan menuju perumahan diportal. meskipun bukan dalam bentuk pemasangan portal, melainkan berupa larangan masuk bagi pihak developer ataupun karyawan.
Pantauan SN, Rabu (8/7), larangan masuk ditulis di sekeping triplek dan dipasang di jalan masuk menuju komplek perumahan. Larangan tersebut berisi larangan masuk bagi pihak pengembang termasuk karyawan. Adapun larangan yang ditulis itu berisi “Perhatian yang berhubungan dengan PT Griya Permai Indah dilarang masuk (Pimpindan dan Karyawan)” di akhir tulisan tersebut tertera Kepala Desa Mekarjaya, Adi Iskandar.
Menurut pihak desa, kebijakan pemasangan portal tersebut karena tuntutan warga dan pemerintah desa yang sepertinya tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan terkait perusakan jalan desa dan perusakan fasilitas umum lainnya, salah satunya pemandian umum serta pembangunan beberapa unit rumah di atas lahan desa.
“Sudah kami sampaikan sebelumnya, bila hingga waktunya tidak ada itikad baik dari developer, maka jalan akan kami portal. Ancaman kami tersebut tidak main-main, karena itu mulai sekarang pihak perusahaan kami larang masuk,” ungkap Kades Mekarjaya 3A, Adi Iskandar.
Selain itu warga juga mempertanyakan keseriusan pihak Kecamatan Tebingtinggi menindak lanjuti surat yang pernah disampaikan kepada pihak kecamatan atas dugaan penyerobotan jalan desa dan perusakan fasilitas umum berupa pemandian umum masyarakat desa tersebut oleh pihak developer yang berada di wilayah desa tersebut.
“Hingga sekarang belum ada kejelasan akan ditindaklanjuti atau tidak tuntutan warga yang meminta pihak developer bertanggung jawab atas penyerobotan tanah jalan dan perusakan fasum di desa kami,” ungkap Irawan, warga setempat.
Camat Tebing tinggi, Suryadi Husen melalui Sekretaris Camat (Sekcam), Umar Hasan membantah tidak ada tindakan terhadap surat yang masuk ke kantornya terkait perusakan fasum dan pencaplokan jalan desa. Hanya saja pihaknya memang belum memanggil dan menyurati pihak pengembang perumahan sebab surat yang akan dilayangkan belum didisposisi Camat Tebing Tinggi.
“Bukan kita tidak menanggapi laporan masyarakat, surat pemanggilan pihak developer sudah kita buat. Surat yang akan kita layangkan belum ditanda tangani oleh Pak Camat, sebab beliau sedang Dinas Luar, jika beliau sudah ditanda tangani surat pemanggilan ini kita tidak akan menunggu waktu lagi segera melayangkan surat ini,” tandasnya.
Sementara Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Empat Lawang, M Mursadi melalui Sekretaris Marwan Effendy tidak mau berkomentar banyak dengan dalih belum mengetahui jelas permasalahannya. Namun, jika ada pembangunan seperti pengembang perumahan tersebut di atas bahkan melakukan perusakan fasum sangatlah tidak dibenarkan dan tidaklah mungkin pemerintah memberikan izinnya.
“Untuk lebih jelasnya konfirmasi ke pak Mursadi saja ya, karena beliau lebih tau permasalahannya. Yang pastinya, bila dibangun di atas fasilitas umum atau milik umum tidaklah dibenarkan,” ujarnya. (foy)


