

Musirawas, KoranSN
Satuan Reserse Narkoba Polres Musirawas berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis sabu, tersangkanya yakni Usman Devi, warga Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musirawas (Mura).
Pelaku berusia 37 tahun ini diringkus Sat Resnarkoba Polres Musirawas di Jalan Lintas Sumatera Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musirawas, Kamis, (28/2/2019 ) pukul 15.30 WIB.
Dari tangan pelaku diamankan 18 plastik klip berisikan sabu dengan berat bruto 2,49 gram, alat konsumsi sabu, HP dan sepeda motor.
Kapolres Musirawas, AKBP Suhendro melalui Kasat Res Narkoba AKP Haerudin mengatakan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedar Narkoba.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Musirawas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di badannya ditemukan barang bukti tersebut di dalam kantong celana sebelah kiri miliknya,”Ujarnya, Jumat, (1/3/2019).
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Musirawas untuk dilakukan riksa.
Dikatakan mantan Kapolsek Terawas Polres Mura ini, berdasarkan hasil pengakuan tersangka sementara ini bahwa sabu tersebut hendak dijual atau diedarkan. Sedangkan, untuk satu paket sabu tersebut dijual sebesar Rp 200.000 ,”ujarnya.
Sementara itu, Tim Opsnal Polsek Lubuklinggau Barat Polres Lubuklinggau, Jumat (1/3/2019 ) sekitar pukul 14.00 WIB menangkap tersangka Prima Deni. Pria 28 tahun ini ditangkap berdasarkan laporan polisi No : LP / A – / 08 / III / 2019 tanggal 01 Maret 2019.
“Tersangka ditangkap saat berada di kawasan Jalan Yos Sudarso oleh Tim Opsnal yang sedang melakukan kegiatan rutin patroli, dan sabu, 1 buah kotak rokok tempat menyimpan Narkoba dan 1 buah HP,” ujar Kapolres.
Dijelaskannya, penangkapan bermula saat petugas melihat pelaku menggunakan sepeda motor dengan gerak- gerik yang mencurigakan dan langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku, setelah dilakukan penggeledahan badan didapati barang bukti tersebut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lubuklinggau,” ujarnya. (rif)


