Warning! Polisi Cabut SIM-STNK Pebalap Liar di Palembang





Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib mengecek 117 kendaraan milik pelaku balapan liar yang terjaring razia, Senin (20/1/2023).(Foto-Antara)

Palembang, KoranSN

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (30/1/2023) mengatakan, akan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seumur hidup milik pelaku balap liar di Kota Palembang.

Menurutnya, pencabutan izin seumur hidup itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan kepolisian memberantas aksi balapan liar yang menjamur Kota Palembang.

Pihaknya menemukan lokasi-lokasi yang sering dijadikan balapan liar saat malam dini hari yakni berada di Jalan Gubernur HA Bastari (Jakabaring), Jalan Noerdin Panji (Sukarami), Jalan Jendral Sudirman (IT I), dan Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang.

Baca Juga :   Firli: KPK Tetapkan 109 Tersangka Selama 2020

“Apa lagi balap liar ini memberi dampak buruk bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan raya. Sekaligus penyebab terbesar kasus kecelakaan lalu lintas,” kata dia. HALAMAN SELANJUTNYA>>



Bagikan :

Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Pedagang Miras Terjaring Operasi Pekat Musi 2023, Puluhan Botol Miras Disita

Lahat, KoranSN Kerap membuat masyarakat sekitar resah akibat aktivitas jual beli minuman keras (Miras), warung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!