



Palembang, KoranSN
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (30/1/2023) mengatakan, akan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seumur hidup milik pelaku balap liar di Kota Palembang.
Menurutnya, pencabutan izin seumur hidup itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan kepolisian memberantas aksi balapan liar yang menjamur Kota Palembang.
Pihaknya menemukan lokasi-lokasi yang sering dijadikan balapan liar saat malam dini hari yakni berada di Jalan Gubernur HA Bastari (Jakabaring), Jalan Noerdin Panji (Sukarami), Jalan Jendral Sudirman (IT I), dan Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang.
“Apa lagi balap liar ini memberi dampak buruk bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan raya. Sekaligus penyebab terbesar kasus kecelakaan lalu lintas,” kata dia. HALAMAN SELANJUTNYA>>

