
Prabumulih, SN
Pemkab Muara Enim mengeluarkan surat edaran tentang larangan buka usaha hiburan malam, cafe dan panti pijat tradisional. Karena itu seluruh tempat hiburan malam atau warung esek esek di kawasan desa Segayam dan Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dilarang buka pada bulan ramadan 1436 H ini Hal ini dikatakan Camat Gelumbang , AM.Musadeq,S.Ip.M.Si saat mengikuti rapat kordinasi di gedung Serasan Sekundang, Selasa (23/9).
Sementara dua kepala desa yakni Pjs Desa Segayam, Muhammad Jono dan Pjs Kades Segayam, A Wani membenarkan, jika sekitar 30 tempat usaha bisnis esek esek dan 10 tempat urut tradisional dan cafe yang ada di dua desa tersebut sudah 5 hari tidak buka.
“Kami sampaikan edaran dan kami tempelkan edaran bupati Muara Enim di warung mereka. Pemilik usaha mematuhi surat tersebut dengan tujuan menghormati umat muslim yang berpuasa,” kata A Wani dan Jono.
Dijelaskan Jono, usaha warung remang-remang di desanya tepatnya di pinggir jalan negara KM. 40 Prabumulih – Palembang itu ilegal atau tidak memiliki izin dan sudah berapa kali dirazia. Tetapi rahazia selalu bocor sehingga tidak pernah tertangkap tangan. Para wanita penghibur itu bukan menetap tetapi datang dari luar desa atau daerah
“Para Wanita penghibur atau PSK itu datang pada malam hari saja tidak menetap di lokasi,” ujar keduanya. (and)


