Warung Esek-esek di Segayam & Talang Taling Ditutup





ilustrasi ditutup

Prabumulih, SN

Pemkab Muara Enim  mengeluarkan surat edaran tentang larangan buka usaha hiburan malam, cafe dan panti pijat tradisional. Karena itu seluruh tempat hiburan malam atau warung esek esek di kawasan desa Segayam dan Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dilarang buka pada bulan ramadan 1436 H ini  Hal ini dikatakan Camat Gelumbang , AM.Musadeq,S.Ip.M.Si saat mengikuti rapat kordinasi di gedung Serasan Sekundang, Selasa (23/9).

Sementara dua kepala desa yakni Pjs Desa Segayam, Muhammad Jono dan Pjs Kades Segayam, A Wani membenarkan, jika sekitar 30 tempat usaha bisnis esek esek dan 10  tempat urut tradisional dan cafe  yang ada di dua desa tersebut sudah 5 hari tidak buka.

Baca Juga :   Pasca Lebaran, LPG 3 Kg Langka

“Kami sampaikan edaran dan kami tempelkan edaran bupati Muara Enim di warung mereka. Pemilik usaha mematuhi surat tersebut dengan tujuan menghormati umat muslim yang berpuasa,” kata A Wani dan Jono.

Dijelaskan Jono, usaha warung remang-remang di desanya tepatnya di pinggir jalan negara KM. 40 Prabumulih – Palembang itu ilegal atau tidak memiliki izin dan sudah berapa kali dirazia. Tetapi rahazia selalu bocor sehingga tidak pernah tertangkap tangan. Para wanita penghibur itu bukan menetap tetapi datang dari luar desa atau daerah

Baca Juga :   PTBA TBK Bagikan 9 Ribu Paket Sembako Kepada Masyarakat

“Para Wanita penghibur atau PSK itu datang pada malam hari saja tidak menetap di lokasi,” ujar keduanya. (and)







Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Semarakkan Syiar Islam, PTBA Gelar Lomba Marawis

Muara Enim, KoranSN Dalam rangka menyemarakkan syiar Islam di bulan Ramadhan 1444 H, PT Bukit …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!