

GUNA mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang efisien, efektif dan akutanbel, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Penandatangan MoU ini dilakukan langsung oleh Bupati Musi Rawas (Mura) H. Hendra Gunawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mefta Joni, dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Hj Zairida dan Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Wira Bhakti, di gedung Auditorium Eks Pemkab Mura, Senin (11/3/2019).
Dalam kesempatan itu, Bupati Mura Hendra Gunawan mengatakan, dengan hadirnya 186 kepala desa di Kabupaten Mura ini menunjukan bahwa rasa semangat dan niat tulus dan ikhlas secara komitmen besar untuk memperbaiki dan melakukan pembangunan di masing-masing desa.
Ia mengatakan, di tengah keterbatasan, pihaknya ingin terus mengembangkan sumber daya manusia (SDM), agar kedepan pembangunan desa akan terus membaik. Kemudian hadir juga camat di 14 kecamatan yang diberikan tugas untuk mendampingi Kades untuk pembangunan desa.
“Kedepan melalui kegiatan ini, sinergisitas ini tetap solid dalam pembangunan desa yang menggunakan dana desa (DD) dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dengan sinergisitas yang solid ini sehingga menghasilkan pembangunan yang baik dan juga sesuai dengan harapan masyarakat,“ harap Bupati.
Sementara itu, Kajari Lubuklinggau Hj Zairida mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan upaya awal pintu gerbang untuk melaksanakan kegiatan yang diperintahkan untuk mengawal dan mengamankan apa yang menjadi tugas di Kabupaten Mura, khususnya mengawasi anggaran DD untuk pembangunan desa.
“Saya yakin bahwa banyaknya pengawas yang ditugaskan mengawasi DD ini, maka dalam melaksanakan tugas pengelolaan DD ini harus betul dan akuntabel. Artinya, bahwa DD ini harus juga dikelola melalui adanya pembinaan mulai dari bupati, dinas dan camat,” katanya.
Pendampingan dan pengawalan tersebut sesuai intruksi presiden nomor 1 tahun 2016, dan keputusan jaksa agung nomor 54 tahun 2016 dan dibentuklah TP4D sebagai tindak lanjutnya.
Kepala DPMD Mura H. Mefta Joni mengatakan, adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini yakni mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum serta untuk menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan penggunaan DD. Serta keterpaduan dalam pencegahan tindak pidana Korupsi yang memanfaatkan kinerja tim TP4D Kejari Lubuklinggau.
“Kerjasama antara Pemkab Mura bersama dengan Kejari Lubuklinggau ini, juga guna mewujudkan good covered government bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
Hadir pada acara tersebut Pejabat Sekda Mura, EC Priskodesi, Kepala Dinas Perhubungan Adi Winata, Kabag dan perwakilan pendamping desa serta tenaga ahli desa. (rif)


