XL Serahkan Asurasi Jiwa

Xl menyerahkan santunan asuransi jiwa kepada pelanggan setia

Palembang, SN

PT XL Axiata Tbk (XL) kembali menyerahkan perlindungan asuransi jiwa kepada keluarga pelanggan yang terdaftar pada program XL Asuransi. Kali ini perlindungan diberikan kepada pelanggan XL yang berasal dari Desa Rimba Samak Kecamatan Pangkalan Lampan Kabupaten Ogan Komering Ilir yaitu almarhum Toni bin Mamat yang meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu. Toni mendapatkan perlindungan asuransi jiwa total sebesar Rp 2 juta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada XL Asuransi. Regional Sales Manager XL Palembang Greater, Budi Utama Lubis menyerahkan langsung santunan XL Asuransi yang diterima oleh Eman, selaku ahli waris/anak almarhum di Palembang, kemarin.

“Nilai perlindungan yang didapat, nominalnya memang tidak besar. Namun kami yakin, dana pertanggungan tersebut akan sangat berarti bagi ahli waris pelanggan XL. Apalagi, untuk mengikuti program ini sangat mudah. Tanpa ada biaya premi yang dibebankan ke pelanggan maupun biaya tambahan lainnya. Pelanggan cukup menggunakan pulsa XL minimum Rp 30 ribu setiap bulannya dan akan mendapatkan total perlindungan/pertanggungan hingga maksimum Rp 5 juta,” ungkap Lubis.

Keluarga ahli waris tidak menyangka almarhum bisa mendapatkan perlindungan asuransi jiwa dari XL Cara pengurusannya pun tidak berbelit. Pihak keluarga ahli waris hanya perlu menunjukkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Kematian dari Rumah Sakit atau Institusi yang berwenang, serta dilengkapi dokumen pendukung lainnya.

Klaim perlindungan XL Asuransi bisa langsung cair dan diterima ahli waris hanya dalam hitungan hari.

Program XL Asuransi diluncurkan sejak 31 Mei 2013, bekerjasama dengan PT Equity Life Indonesia dan BIMA. Seluruh pelanggan prabayar XL yang berusia 17 tahun sampai dengan 59 tahun bisa dilindungi oleh XL Asuransi secara gratis hanya dengan memberikan informasi data diri melalui SMS. Caranya cukup dengan ketik ASURANSI kirim ke 501 (gratis) atau tekan: *123*500#. Pendaftaran XL Asuransi hanya bisa dilakukan sampai dengan tanggal 12 Juli 2015.

Baca Juga :   Digitalisasi Program Kartu Prakerja Dapat Minimalkan Praktik Korupsi

Setelah pelanggan memberikan konfirmasi belum pernah dirawat di rumah sakit dalam waktu 3 bulan sebelum pendaftaran, maka perlindungan asuransi jiwa sampai dengan 5 juta rupiah akan diberikan hanya dengan terus menggunakan layanan XL minimum Rp. 30 ribu per bulan. Penggunaan ini bisa meliputi pemakaian telepon, SMS, VAS, internet, atau pembelian paket. (ima)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kemenko Marves: Jangan Sampai Destinasi Baru Justru Ditemukan WNA

Jakarta, KoranSN Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!